BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi
untuk kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran
globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah
berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa penanaman modal pada suatu sektor
industri. Setiap individu pada
dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat
mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai
jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah
melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak
melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak
yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan
rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi.
Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai
dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia.
Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor
mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak
baik dari pemerintah dan tiap individu . peran individu sangatlah penting dalam
berperan aktif karena dapat
mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur
beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan
otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai
penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang
ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses
pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang
berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan
biaya tambahan yang cukup besar. Investasi merupakan
bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta
tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu
hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan
hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali
keuntungannya saja. Begitulah islam
dalam memandang makna investasi. Didalam perhitungan atau konsep perhitungan
investasi syariah, terdapat sebuah konsep khusus yakni konsep bagi hasil. Dalam
makalah berikut akan memkaji lebih dalam mengenai konsep bagi hasil didalam
investasi syariah.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang kami uraikan, bahasan yang perlu dibahas pada
kesempatan ini antara lain :
1.
Apa pengertian dari Investasi ?
2.
Bagaimana Bentuk-bentuk investasi dalam
prespektif islam?
3.
Bagaimana konsep bagi hasil dalam investasi
syariah?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Agar mahasiswa lebih faham dan
mengetahui tentang pengertian dari investasi
2.
Agar mahasiswa dapat mengetahui bentuk
investasi dalam prespektif Islam
3. Memberi
pengetahuan terhadap mahasiswah tentang konsep bagi hasil didalam investasi
syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Investasi dalam Pandangan Islam
1. Pengertian
Investasi
Manajemen berasal dari Bahasa Inggris to manage, yang
berarti ketatalaksanaan, pengelolaan, penanganan secara seksama. Dalam Bahasa
Arab sering digunakan idarah yang semakna dengan tadbir, siyasah dan qiyadah
(Al-Kalali, t.th.). Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota dalam upaya untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Pembiayaan, secara luas, berarti financial atau
pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Salim dan Budi Sutrisna
mendifinisikan Investasi adalah Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan
sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat
sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa
yang akan dating.
Dalam Islam
istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi
keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada
aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan
perbuatannya, hal ini tercetus pada firman Allah SWT. yang tertulis dalam QS.
Al-Zalzalah: 7-8.
Artinya: 7. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat
dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. 8. dan Barangsiapa yang
mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya
pula. (QS.
Al Zalzalah : 7-8).
Investasi syariah disektor keuangan global telah tumbuh
secara signifikan lewat pengembangan inovasi produk yang tidak terbatas. Produk
yang memenuhi kriteria syariah terbukti telah menarik investor non muslim dan
menawarkan banyak kesempatan bahkan bagi lembaga keuangan non islam diberbagai
belahan dunia. Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah.
Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun
akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong
untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak
akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam
investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang
diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin.
Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu
pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan
kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan
diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang
merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu
Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam
jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan
dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan
penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan
aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
B. Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan,
transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
- Kedua belah pihak
yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan
kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
- Modal adalah
sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan
dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
- Keuntungan adalah
jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah
- Jenis
usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi
mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada
penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah
manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri.
- Modal mudharabah
tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik
sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai
dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan
dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian
hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2. Pasar Modal Syariah
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual
(emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal,
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di
Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari
waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat
kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang
bersifat hutang.
3. Obligasi
Syariah
Perihal
obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu,
fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan
fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya,
dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam
fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara
pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah
harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten
dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi
syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat
jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban
dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau
jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban
ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai
tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan
obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena
ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak
penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan
pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan
memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
- Aktivitas utama
(core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No:
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha
yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
- Usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
- Usaha yang
memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman
haram.
- Usaha yang
memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Peringkat Investment
Grade:
- Memiliki fundamental
usaha yang kuat.
- Memiliki fundamental
keuangan yang kuat.
- Memiliki citra yang
baik bagi public
4.
Reksadana Syariah
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan
dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan
penggunaan dana.Akad antara investor dengan lembaga hendaknya
dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksadana syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995 oleh National
Commercial Bank di saudi arabia dengan nama global trade equity dengan
kapitalisasi sebesar 150 juta dollar. Sedangakn di indonesia, reksadana syariah
diperkenalkan pertama kali tahun 1998 oleh PT danareksa investement management,
dimana pada saat itu PT danareksa mengeluarkan produk reksadana berdasarkan
prinsip syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan danareksa syariah
berimbang.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam
hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual
belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta (mal) yang
dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
C.
Konsep Bagi Hasil
dalam Investasi Syariah
1.
Deposito Syariah
Deposito syariah kini sudah banyak
ditawarkan oleh beberapa bank di Indonesia. Sama seperti deposito konvensional,
deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi. Seperti
sudah diketahui, pembagian keuntungan pada deposito syariah memakai prinsip
bagi hasil, bukan bunga. Pembagian keuntungan yang dikenal dengan istilah
nisbah ini, besar nilainya juga tidak tetap, besarnya nisbah pada deposito
syariah bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu
tertentu dan sesuai dengan kinerja bank.
·
Persentase
Keuntungan
Yang terpenting, investasi penanaman
modal di bank syariah juga akan diteruskan pada sektor usaha halal. Sebagaimana
layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai
indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sebuah
sektor untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi. Termasuk
juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah
yang telah dilakukan.
Pembagian bagi hasil tersebut juga
ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan
nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60 persen untuk Anda, dan bank
mendapatkan sisanya, yaitu 40 persen. Persentase inilah yang akan dipergunakan
bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Persentase
tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil.
Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang
Anda dapat. Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki
persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan
berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
·
Rumus
Pembagian Keuntungan
Secara sederhana, rumus yang
dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai
berikut: (Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil
x Keuntungan bank pada bulan tersebut. Misal,
jika diketahui:
1. Nominal deposito Anda Rp10.000.000 dan jangka waktu 1
bulan
2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka
waktu 1 bulan adalah Rp5 miliar
3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki
jangka waktu 1 bulan Rp50 juta
4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55
persen untuk nasabah dan 45 persen untuk bank
Maka, bagi hasilnya adalah: (Rp10 juta: Rp5 miliar) x 55
persen x Rp50 juta = Rp55.000
Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya Anda akan
mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000.
2. Obligasi Syariah
Obligasi merupakan bukti pengakuan
utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds.Obligasi
di dalamnya mengandung suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah
pihak, antara pembeli pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima
pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur,
baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan,
besarnya pelunasan dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. Sementara itu
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mendefinisikan “Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Merujuk pada Fatwa DSN tersebut, dapat diketahui bahwa penerapan obligasi
syariah ini menggunakan akad antara lain: akad musyarakah, mudarabah, murabahah,
salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalah mudharib sedang
pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak
diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan
prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam dan murabahah. Tetapi
diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan
adalah obligasi dengan instrumen prinsip mudharabah dan ijarah :
a. Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang
mengunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama
antara pemilik modal (shahibul maal/investor) dengan pengelola (mudharib/emiten).
Ikatan atau akad mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan
atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan pemilik
harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana
secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif
dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten)
memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri. Dalam Fatwa No. 33 / DSN-MUI / X /
2002 tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
- Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah merupakan bagi hasil, margin atau fee serta membayar dana obligasi
pada saat obligasi jatuh tempo
- Obligasi
syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akadmudharabah
dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7 / DSN-MUI / IV / 2000
tentang Pembiayaan Mudharabah
- Obligasi
mudharabah emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan
pemegang obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal(pemodal)
- Jenis
usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
- Nisbah
keuntungan dinyatakan dalam akad
- Apabila
emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan
dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang
- Kepemilikan
obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad
b. Obligasi
Ijarah
Obligasi Ijarah adalah
obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah
suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya,
pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan
melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu
dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing,
tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya
perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004
tentang Obligasi Syariah Ijarah,telah ditegaskan beberapa hal mengenai
obligasi syariah ijarah, sebagai berikut :
1. Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah
yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dan obligasi
pada saat jatuh tempo
2. Obligasi syariah ijarah adalah obligasi syariah
bedasarkan akadijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa
DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2009 tentang pembiayaan ijarah
3.
Pemegang obligasi syariah ijarah (OSI) dapat bertindak sebagaimusta’jir(penyewa)
dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
4.
Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun
menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.
Penerapan akad ijarah untuk
obligasi syariah dapat merujuk pada penerbitan obligasi ijarah Matahari
Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan obligasi ijarah
senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan
akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan
ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor).
Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha
tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas
manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan
pokok dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan
dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi
tersebut selama lima tahun.
c.
Obligasi Istisna’
Obligasi istisna’ Adalah obligasi
syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di
mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu
proyek/barang. Berikut
Ketentuan Umum obligasi syariah. Ada beberapa akad penting lainnya yang
dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:
1. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai kesepakatan
2. Murabahah adalah akad jual beli barang dimana
pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang
yang dijual tersebut
3. Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan
cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
Karena akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua
jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu:
obligasimudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah
namun berbeda dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return). Struktur dan kinerja obligasi
syariah penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hamper setiapbadan hukum
dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tatacara
penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali.penggolongan penerbit obligasi
biasanya terdiri atas:
·
Lembaga
supranasional, seperti misalnya
Bank Investasi Eropa(European Investment Bank) atau Bank Pembangunan
Asia (Asian Development Bank)
·
Pemerintahsuatunegara,menerbitkan obligasi pemerintah dalammata uang negaranya
maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut
dengan obligasi internasional(sovereign bond)
·
Sub-sovereign, propinsi Negara atau otoritas daerah. Di Amerikadikenal
sebagai obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenalsebagai
Surat Utang Negara (SUN)
·
Lembaga pemerintah, obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies
·
Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta
·
Special purpose vehiclesadalah perusahaan yang didirikan dengansuatu tujuan khusus
guna menguasai asset tertentu yang ditujukan gunapenerbitan suatu obligasi yang
biasa disebut efek beragum aset
Perbedaan antara obligasi syariah
dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya.
Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional
returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut.
·
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan
keuntungannya semata. Tidak demikian obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi
syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram artinya setiap investasi yg diharamkan dalam
obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
·
Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan,
sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg
ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset &
prooduksi.
·
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan
akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam,
istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang &
atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk
terdapat akad disetiap transaksinya.
3. Reksadana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana
syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,
dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan
tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam,
seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi,
pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan
bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang
bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak
disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay
al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan
spekulatif, serta transaksi suap (risywah). Dibandingkan dengan total
ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti
modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan
tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue)
dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
·
Keuntungan
Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika
berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:
·
Kemudahan
berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan
minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa
Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadan
·
Dikelola
oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya. Tidak sembarang orang dan
perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin
sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin
Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan
manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK
untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK;
mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan
manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan
pengelolaan investasi secara syariah.
·
Diversifikasi
Investasi. Untuk
menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan
portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang
berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat
return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai
portfolio investasi yang tinggi.
Hakikatnya Reksa Dana adalah dana
yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan
dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu
dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah
dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi.
Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai
dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika
investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu
sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus
berinvestasi sendiri:
·
Likuiditas
yang tinggi. Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan
membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi
keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.
·
Biaya
investasi cenderung rendah. Jika
investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas
seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun
ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi dan ada yang per
saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi
syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar
kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah
Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
·
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda
hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5
persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang
mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk
tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk
tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock)
sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20
persen. Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen.
Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross.
Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya
akan rendah dengan hasil yang optimal.
·
Transparansi Informasi. Semua informasi mengenai kinerja
investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan
diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa
Dana (Fund Fact Sheet).
·
Lebih Aman dan Stabil. Seperti telah dijelaskan diatas,
rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki
struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar
dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas
sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.
Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah
terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan
mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan
obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah
relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan
portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang
memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya
memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak
harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
·
Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi dari DPS
adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai
dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
·
Membantu perekonomian bangsa. Pada penerbitan SUKRI, negara
bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada
perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Investasi adalah Aktivitas yang
berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk
mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan
dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Dalam Islam istilah
investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi keuntungan
duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada aspek kerja
sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatannya.
Bentuk-bentuk investasi syariah
antara lain adalah Deposito syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah dan
reksadana syariah. Beberapa konsep Bagi Hasil dalam
Investasi Syariah adalah:
1.
Deposito Syariah
·
Persentase
Keuntungan
Pembagian bagi hasil tersebut juga
ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan
nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60 persen untuk Anda, dan bank
mendapatkan sisanya, yaitu 40 persen. Persentase inilah yang akan dipergunakan
bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Persentase
tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil.
Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang
Anda dapat. Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki
persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan
berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
·
Rumus
Pembagian Keuntungan
Secara sederhana, rumus yang
dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai
berikut: (Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil
x Keuntungan bank pada bulan tersebut. Misal,
jika diketahui:
1. Nominal deposito Anda Rp10.000.000 dan jangka waktu 1
bulan
2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka
waktu 1 bulan adalah Rp5 miliar
3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki
jangka waktu 1 bulan Rp50 juta
4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55
persen untuk nasabah dan 45 persen untuk bank
Maka, bagi hasilnya adalah: (Rp10 juta: Rp5 miliar) x 55
persen x Rp50 juta = Rp55.000. Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan
berikutnya Anda akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp.
55.000.
2. Obligasi Syariah
·
Obligasi
Mudharabah
·
Obligasi Ijarah
·
Obligasi Istisna’
Perbedaan antara obligasi syariah
dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya.
Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional returnnya/pendapatannya
memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut.
·
Dari sisi orientasi.
·
Obligasi konvensional.
·
Obligasi syariah.
2. Reksadana Syariah
·
Keuntungan
Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika
berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:
·
Kemudahan
berinvestasi.
·
Dikelola
oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya.
·
Diversifikasi
Investasi.
·
Likuiditas
yang tinggi.
·
Biaya
investasi cenderung rendah.
·
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda
hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5
persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang
mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk
tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk
tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock)
sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20
persen. Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen.
Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross.
Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya
akan rendah dengan hasil yang optimal.
·
Transparansi Informasi.
·
Lebih Aman dan Stabil.
·
Membantu perekonomian
bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Andry Soemitra, Masa
depan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2014).
2. Nurul Huda, Investasi
Pasar Modal Syariah (Jakarta: Kencana, 2008).
3. Salim dan Budi Sutrisno, Hukum
Investasi di Indonesia, (Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada,2008).
4. Udovitch, Abraham L., Kerjasama
Syariah dan Bagi Untung Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertengahan (Teori dan
Penerapannya), Qubah, Kediri, 200
5. Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, (Jakarta:
Dapartemen Agama RI, Magfirah Pustaka).
Comments
Post a Comment