Skip to main content

INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM (MANAJEMEN MARKETING)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi untuk kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa  penanaman modal pada suatu sektor industri. Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar. Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Begitulah islam dalam memandang makna investasi. Didalam perhitungan atau konsep perhitungan investasi syariah, terdapat sebuah konsep khusus yakni konsep bagi hasil. Dalam makalah berikut akan memkaji lebih dalam mengenai konsep bagi hasil didalam investasi syariah.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang kami uraikan, bahasan yang perlu dibahas pada kesempatan ini antara lain :
1.      Apa pengertian dari Investasi ?
2.      Bagaimana Bentuk-bentuk investasi dalam prespektif islam?
3.      Bagaimana konsep bagi hasil dalam investasi syariah?

C.    Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar mahasiswa lebih faham dan mengetahui tentang pengertian dari investasi
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui bentuk investasi dalam prespektif Islam
3.      Memberi pengetahuan terhadap mahasiswah tentang konsep bagi hasil didalam investasi syariah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Investasi dalam Pandangan Islam
1.      Pengertian Investasi
Manajemen berasal dari Bahasa Inggris to manage, yang berarti ketatalaksanaan, pengelolaan, penanganan secara seksama. Dalam Bahasa Arab sering digunakan idarah yang semakna dengan tadbir, siyasah dan qiyadah (Al-Kalali, t.th.). Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pembiayaan, secara luas, berarti financial atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Salim dan Budi Sutrisna mendifinisikan Investasi adalah Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan dating.
Dalam Islam istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatannya, hal ini tercetus pada firman Allah SWT. yang tertulis dalam QS. Al-Zalzalah: 7-8.
Artinya: 7. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. 8. dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Al Zalzalah : 7-8).

Investasi syariah disektor keuangan global telah tumbuh secara signifikan lewat pengembangan inovasi produk yang tidak terbatas. Produk yang memenuhi kriteria syariah terbukti telah menarik investor non muslim dan menawarkan banyak kesempatan bahkan bagi lembaga keuangan non islam diberbagai belahan dunia. Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

B.     Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1.      Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
  • Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
  • Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
  • Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah
  • Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri.
  • Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2.      Pasar Modal Syariah
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.

3.      Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.

  • Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
  4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Peringkat Investment Grade:
  1. Memiliki fundamental usaha yang kuat.
  2. Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
  3. Memiliki citra yang baik bagi public

4.      Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Reksadana syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di saudi arabia dengan nama global trade equity dengan kapitalisasi sebesar 150 juta dollar. Sedangakn di indonesia, reksadana syariah diperkenalkan pertama kali tahun 1998 oleh PT danareksa investement management, dimana pada saat itu PT danareksa mengeluarkan produk reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan danareksa syariah berimbang.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.

C.    Konsep Bagi Hasil dalam Investasi Syariah

1.      Deposito Syariah
Deposito syariah kini sudah banyak ditawarkan oleh beberapa bank di Indonesia. Sama seperti deposito konvensional, deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi. Seperti sudah diketahui, pembagian keuntungan pada deposito syariah memakai prinsip bagi hasil, bukan bunga. Pembagian keuntungan yang dikenal dengan istilah nisbah ini, besar nilainya juga tidak tetap, besarnya nisbah pada deposito syariah bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kinerja bank.
·         Persentase Keuntungan
Yang terpenting, investasi penanaman modal di bank syariah juga akan diteruskan pada sektor usaha halal. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sebuah sektor untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan.
Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60 persen untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40 persen. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil. Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang Anda dapat. Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
·         Rumus Pembagian Keuntungan
Secara sederhana, rumus yang dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai berikut: (Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut.  Misal, jika diketahui:
1. Nominal deposito Anda Rp10.000.000 dan jangka waktu 1 bulan
2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp5 miliar
3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp50 juta
4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 persen untuk nasabah dan 45 persen untuk bank
Maka, bagi hasilnya adalah: (Rp10 juta: Rp5 miliar) x 55 persen x Rp50 juta = Rp55.000
Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya Anda akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000.
2.      Obligasi Syariah
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds.Obligasi di dalamnya mengandung suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pembeli pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. Sementara itu Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mendefinisikan “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.” Merujuk pada Fatwa DSN tersebut, dapat diketahui bahwa penerapan obligasi syariah ini menggunakan akad antara lain: akad musyarakah, mudarabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalah mudharib sedang pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan adalah obligasi dengan instrumen prinsip mudharabah dan ijarah :
a.      Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang mengunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal/investor) dengan pengelola (mudharib/emiten). Ikatan atau akad mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri. Dalam Fatwa No. 33 / DSN-MUI / X / 2002 tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
  • Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi hasil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo
  • Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akadmudharabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7 / DSN-MUI / IV / 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
  • Obligasi mudharabah emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal(pemodal)
  • Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
  • Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad
  • Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang
  • Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad
b.      Obligasi Ijarah
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah,telah ditegaskan beberapa hal mengenai obligasi syariah ijarah, sebagai berikut :
1. Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dan obligasi pada saat jatuh tempo
2. Obligasi syariah ijarah adalah obligasi syariah bedasarkan akadijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2009 tentang pembiayaan ijarah
3. Pemegang obligasi syariah ijarah (OSI) dapat bertindak sebagaimusta’jir(penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
4. Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.
Penerapan akad ijarah untuk obligasi syariah dapat merujuk pada penerbitan obligasi ijarah Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan obligasi ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan pokok dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.
c.       Obligasi Istisna’
Obligasi istisna’ Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Berikut Ketentuan Umum obligasi syariah. Ada beberapa akad penting lainnya yang dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:
1. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
2. Murabahah adalah akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut
3. Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
Karena akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu: obligasimudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah namun berbeda dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return). Struktur dan kinerja obligasi syariah penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hamper setiapbadan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tatacara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali.penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas:
·         Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa(European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
·         Pemerintahsuatunegara,menerbitkan obligasi pemerintah dalammata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional(sovereign bond)
·         Sub-sovereign, propinsi Negara atau otoritas daerah. Di Amerikadikenal sebagai obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenalsebagai Surat Utang Negara (SUN)
·         Lembaga pemerintah, obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies
·         Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta
·         Special purpose vehiclesadalah perusahaan yang didirikan dengansuatu tujuan khusus guna menguasai asset tertentu yang ditujukan gunapenerbitan suatu obligasi yang biasa disebut efek beragum aset
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
·         Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
·         Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & prooduksi.
·         Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.

3.      Reksadana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah). Dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
·         Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:
·         Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadan
·         Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya. Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.
·         Diversifikasi Investasi. Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.
Hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri:
·         Likuiditas yang tinggi. Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.
·         Biaya investasi cenderung rendah. Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi  dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
·         Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen. Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.
·         Transparansi Informasi. Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
·         Lebih Aman dan Stabil. Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.  Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
·         Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
·         Membantu perekonomian bangsa. Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Investasi adalah Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Dalam Islam istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatannya.
Bentuk-bentuk investasi syariah antara lain adalah Deposito syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Beberapa konsep Bagi Hasil dalam Investasi Syariah adalah:
1.      Deposito Syariah
·         Persentase Keuntungan  
Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60 persen untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40 persen. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil. Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang Anda dapat. Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
·         Rumus Pembagian Keuntungan
Secara sederhana, rumus yang dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai berikut: (Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut.  Misal, jika diketahui:
1. Nominal deposito Anda Rp10.000.000 dan jangka waktu 1 bulan
2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp5 miliar
3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp50 juta
4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 persen untuk nasabah dan 45 persen untuk bank
Maka, bagi hasilnya adalah: (Rp10 juta: Rp5 miliar) x 55 persen x Rp50 juta = Rp55.000. Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya Anda akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000.
2.      Obligasi Syariah
·         Obligasi Mudharabah
·         Obligasi Ijarah
·         Obligasi Istisna’
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
·         Dari sisi orientasi.
·         Obligasi konvensional.
·         Obligasi syariah.

2.      Reksadana Syariah
·         Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:
·         Kemudahan berinvestasi.
·         Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya.
·         Diversifikasi Investasi.
·         Likuiditas yang tinggi.
·         Biaya investasi cenderung rendah.
·         Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen. Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.
·         Transparansi Informasi.
·         Lebih Aman dan Stabil.
·          Membantu perekonomian bangsa.





















DAFTAR PUSTAKA
1.      Andry Soemitra, Masa depan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2014).
2.      Nurul Huda, Investasi Pasar Modal Syariah (Jakarta: Kencana, 2008).
3.      Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada,2008).
4.      Udovitch, Abraham L., Kerjasama Syariah dan Bagi Untung Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertengahan (Teori dan Penerapannya), Qubah, Kediri, 200
5.      Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, (Jakarta: Dapartemen Agama RI, Magfirah Pustaka).




Comments

Popular posts from this blog

PT. INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk (MANAJEMEN MARKETING)

PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk A. Latar Belakang Dalam dunia bisnis yang berjalan di Indonesia, siapa yang tidak mengenal kedikdayaan PT. Indofood. PT. Indofood merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta. Perusahaan ini muncul dengan berbagai produk makanan dan minuman yang merupakan merek yang sering kita pakai dalam kehidupan kita sehari-hari. Tak hanya itu PT. Indofood yang didirikan pada tahun 1990 tetap bisa bertahan sebagai pemuncak pasar konsumen di Indonesia. Hal ini menjadi menarik bagi kami mahasiswa yang sedang memperdalam studi di bidang manajemen lebih khusus dalam mata kuliah bisnis internasional untuk mengetahui bagaimana strategi PT. Indofood untuk terus bisa mempertahankan posisi di puncak pasar konsumen, bahkan PT. Indofood juga telah berhasil melebarkan sayapnya sampai ke Australia, Asia dan Eropa. B. Bisnis Internasional Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan N

QUR'AN HADIST MANAJEMEN (PRODUKSI SYARIAH)

BAB I PENDAHULUAN A.                 LATAR BELAKANG Produksi dalam istilah konvensional adalah mengubah sumber-sumber dasar kedalam barng jadi, atau proses dimana input diolah menjadi output. Islam mendorong umatnya untuk berproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi dalam segala bentuknya seperti pertanian, peternakan, perburuan, industri perdagangaan dan sebagainya. Islam memandang setip amal perbuatan yang menghasilkan benda atau pelayanan yang bermanfaat bagi manusia atau yang mempermudah kehidupan mereka dan menjadikannya lebih makmur dan sejahtera. Islam memberi nilai tambah sebagai amal ibadah kepada Allah SWT dan dianggap sebagai perjuangan di jalan-Nya.   Dengan bekerja setiap individu dapat memenuhi hajat hidup dirinya, hajat hidup keluarganya, berbuat baik kepada kerabatnya, bahkan dapat memberikan pertolongan kepada masyarakat disekitarnya. Hal ini merupakan keutamaan-keutamaan yang dihargai oleh agama dan tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan harta. Sementara itu,

CONTOH PEMASARAN JASA (PEMASARAN JASA)

IBX58B2D2281507E BAB I Karakteristik dan Klasifikasi Jasa Penyewaan Alat Outdoor Karakteristik Jasa Penyewaan Alat Outdoor Jasa Penyewaan Alat Outdoor merupakan jasa yang sifatnya tidak berwujud akan tetapi jasa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh konsumen. Hanya saja perusahaan tersebut harus memberi kenyamanan pada pelanggan dengan tambhan fasilitas yang bisa member atau tambahan kenyamanan konsumen. Jasa Penyewaan Alat Outdoor tersebut merupakan jasa yang sifatnya tidak dapat terpisahkan . pelanggan memnbeli jasa kemudian dikonsumsi secara langsung tanpa ada barang atau produk yang merika terima, hanya saja memperoleh manfaat. Dilihat dari bentuk keanekaragamnnya, jasa Penyewaan Alat Outdoor mempunyai bentuk pelayanan yang sangat beraneka ragam. Hal ini dibuat karena karena menyesuaikan dan melayani permintaan pelanggan yang kita hadapi. Kemudian karakteristik Penyewaan Alat Outdoor yang terakhir adalah tidak tahan lama, setelah mereka menikmati jasa yang konsumen b